Profile
Pernikahan, atau perkawinan, adalah persatuan total hidup sepasang laki-laki dan perempuan. Dengan titik-tolak ini, dapatlah dikatakan bahwa pernikahan pada dasarnya adalah sebuah kata kerja, bukan kata benda. Pernikahan adalah sebuah proses, apalagi proses yang terlalu panjang, bersama segala jatuh bangunnya, dikarenakan masing-masing pribadi membawa keunikan. Dalam banyak pernikahan, keunikan-keunikan itu tidak dapat seutuhnya dapat dipadukan atau dikompromikan. Supaya dapat menopang pasangan untuk dapat mengelola perbedaan itu pulalah Gereja Katolik merumuskan hukumnya berkenaan perkawinan (sebagai keliru satu https://www.doapengasih.com bagian kecil berasal dari Kitab Hukum Kanonik 1983), yang secara tidak segera didasarkan pada Alkitab yang telah ’ditafsirkan’ secara lebih moderen didalam Konsili Vatikan II pada tahun 1962-1965. Karena itu, didalam tulisan singkat ini acuan alkitabiah-nya telah diandaikan. Salah satu perbedaan yang kerap berlangsung dan menyusahkan pasangan didalam membina kebersamaan semua hidup adalah perbedaan keyakinan, yang kerap tidak terhindarkan dikarenakan pluralitas sosiologis masyarakat. Dalam paparan singkat ini bakal diuraikan pandangan basic (yuridis) berkenaan pernikahan didalam pandangan Katolik, dan bersama basic itu pernikahan campur beda agama bakal disikapi, terutama didalam konteks Indonesia dan kaitannya bersama undang-undang no 1/1974 berkenaan perkawinan. Pandangan Dasar berkenaan Pernikahan Kanon (pasal) didalam KHK (Kitab Hukum Kanonik) 1983 berkenaan pernikahan atau perkawinan, dimulai bersama kanon 1055 § 1 yang berbunyi: Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk pada mereka persekutuan (consortium) semua hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, pada orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen KHK 1983, berlainan bersama KHK 1917, Mengenakan kata ’perjanjian’ bukan kontrak. Dengan kata itu sudi digarisbawahi faktor dinamis berasal dari sebuah pernikahan. Secara implisit dikatakan bahwa pernikahan adalah kata kerja, dikarenakan pernikahan adalah sebuah proyek berdua pada laki-laki dan perempuan yang setuju untuk saling mencintai dan saling mengimbuhkan diri. Pernikahan bukan hanyalah hidup bersama berdua. Karena itu lalu dapat diibaratkan sebagai naik sepeda tandem berdua. Dalam kerangka inilah ada lebih dari satu catatan penting. Dalam klausul ’seorang laki-laki dan seorang perempuan’ dapat termaktub tiga catatan penting. Pertama, yang dapat menikah hanyalah seorang laki-laki dan seorang perempuan. Secara tidak segera pun dikatakan bahwa didalam keyakinan Katolik cuma ada dua type kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Hal ini bakal terlalu mengenai bersama keterbukaan pada kelahiran anak sebagai keliru satu target perkawinan. Karena itu, tidak dimungkinkan pernikahan orang yang berjenis kelamin sama. Kedua, yang menikah adalah dua orang dewasa, masingmasing sebagai pribadi yang utuh dan sehat secara jasmani dan rohani. Yang satu berjanji menerima pribadi yang lain, termasuk secara utuh. Dengan kata lain, janji perkawinan itu diucapkan yang satu pada yang lain, berasal dari pribadi yang satu ke pribadi yang lin, person to person, yang diandaikan diucapkan bersama bebas. Terkait erat bersama perihal ini, catatan perlu yang ketiga adalah bahwa ke-2 pribadi itu dipandang setara. laki laki tidak lebih tinggi daripada perempuan, dan dikarenakan itu tidak membawa hak dan kewajiban yang lebih banyak. Bahkan, terlalu memahami bahwa didalam KHK 1983 tidak dikatakan bahwa laki-laki kudu jadi kepala rumah tangga. Dalam kanon 1135 dikatakan bahwa ” Kedua suami-istri miliki kewajiban dan hak serupa berkenaan hal-hal yang menyangkut persekutuan hidup perkawinan.”
Forum Role: Participant
Topics Started: 0
Replies Created: 0